JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan BPKP memiliki program fraud control plan (FCP) dengan sepuluh kiat mendeteksi korupsi yang dapat diterapkan di kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta daerah untuk mencegah terjadinya korupsi dan kecurangan.
“Ini spesial untuk masalah fraud atau kecurangan, jadi sebagai deteksi dan identifikasi kecurangan-kecurangan yang ada di organisasi, ” kata Ateh dalam Workshop Anti Korupsi bertajuk “Deteksi dan Pencegahan Korupsi” yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pertama, organisasi pemerintahan harus memiliki kebijakan anti kecurangan yang ditetapkan secara formal oleh pimpinan tertinggi organisasi. Selanjutnya, organisasi pemerintahan mesti memiliki unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan strategi pengendalian kecurangan.
Kemudian, standar perilaku dan disiplin dalam organisasi juga mesti dibuat. Di samping itu, organisasi pemerintahan juga perlu memiliki manajemen risiko kecurangan.
“Atribut kelima ialah manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), yakni bagaimana menciptakan komunitas yang imun terhadap kecurangan, yang dimulai dari proses rekrutmen, pembinaan, dan terutama proses promosi, mutasi, dan sebagainya, ” imbuh Ateh.
Selanjutnya, organisasi pemerintahan mesti melakukan uji kelayakan saat hendak berhubungan dengan pihak ketiga, terutama dalam soal pengadaan barang dan jasa. Organisasi pemerintahan juga perlu memperkuat whistle blower system serta perlindungan pelapor dugaan kecurangan.
Kemudian, organisasi pemerintah juga perlu secara proaktif mendeteksi proses kecurangan di setiap business process, memiliki prosedur investigasi untuk membuktikan dugaan kecurangan, dan melakukan identifikasi, koreksi, dan eliminasi akar permasalahan dari kecurangan yang ada agar tidak terulang.
“Peran 10 atribut fraud control plan ini akan mendorong optimalisasi peran dari manajemen, fungsi manajemen resiko atau kepatuhan, dan internal audit dalam pengendalian kecurangan, ” imbuh Ateh.