Banten - Menanggapi tudingan terhadap Panitia Pengawas Kecamatan Cileles bahwa pada proses seleksi dan wawancara Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) diduga terdapat suap saat proses seleksi berlangsung.
Ketua Panwascam Kecamatan Cileles, Aris Rusdiana, mengatakan bahwa tuduha tersebut SANGAT TIDAK BENAR dan dinilai itu hanya upaya untuk pembunuhan karakter terhadap Panwascam Kecamatan Cileles. tegasnya
" Saya membantah keras tudingan itu, silahkan buktikan jika ada dugaan suap, jangan hanya bisa bicara tapi harus bicara dengan bukti, dan itu fitnah yang sengaja ingin membunuh karakter komisioner panwascam Cileles ", kata Aris Rusdiana saat dihubungi awak media jabar Indonesiasatu.co.id melalu Applikasi WhatsApp
Menurut Aris Rusdiana, pihaknya selaku penyelenggara seleksi rekrutmen PD telah mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu no 5/KP. 01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas pemilihan umum kelurahan desa pada pemilu serentak tahun 2024.
"Berkenan persyaratan pendaftaran poin 7 yaitu Berdomisili di Kecamatan Setempat yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dalam form surat lamaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa boleh mendaftarkan di Desa mana saja, asalkan masih dalam satu kecamatan yang sama", kata Aris Rusdiana lagi
Dikatakan Aris Rusdiana, bagi panwaslu Kelurahan desa yang terpilih bukan dari desa asalnya merupakan hasil dari tes wawancara yang di uji melalui beberapa pertanyaan kepada peserta tes wawancara.
"Artinya kamipun sudah menempuh sesuai aturan yg berlaku. Dan kami tegaskan tidak ada pelanggaran yang kami lakukan, terlebih dugaan suap menyuap", tutupnya..***/fhari.disha