BOGOR, - Bupati Bogor, Ade Yasin membagikan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara simbolis kepada 5 Perwakilan PTSL yaitu 1. Agus Budi Prasojo Alamat Kp. Cibuntu Kaum Rt. 006/001 Desa Cibuntu Kec. Ciampea. 2.Ganda Supriatna Alamat Kp. Babakan Kemang Rt. 001/004 Desa Cihideung Udik Kec. Ciampea. 3. R. Muchlandar Alamat Kp. Warung Borong Rt. 004/002 Desa Bojong Rangkas Kec. Ciampea. 4. Acim Setiabudi Alamat Kp. Cibeureum Tengah Rt. 005/001 Desa Sinarsari Kec. Dramaga. 5. Ojan Darusman Alamat Kp. Cibeureum Rt. 007/005 Desa Sukawening Kec. Dramaga. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Ade Yasin - Iwan Setiawan bertempat di Gedung Auditorium Setda Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/12/2020).
Ade Yasin mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat, yang sudah membantu memberikan sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Sebagaimana diketahui dalam rangka Bulan Bakti Agraria dan Tata Ruang tahun 2020, Presiden Jokowi menerbitkan sebanyak 1 juta sertifikat PTSL. Kabupaten Bogor tahun 2020 menargetkan 18.800 bidang tanah yang bakal masuk program sertifikat PTSL ini secara gratis.
Bupati Bogor juga menyampaikan Program PTSL dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang, juga mempertegas batasan pemanfaatan tanah, sehingga nantinya dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritas pembangunan di daerah. PTSL merupakan bagian dari program yang dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif.
Ia juga mengatakan Pemkab secara periodik telah melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik masyarakat, baik melalui program daerah yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor, maupun melalui dukungan terhadap program nasional dan Program Tanah Sistematis Lengkap. Berbagai program tersebut dilaksanakan, tentunya sebagai bentuk kepedulian dalam meringankan beban masyarakat dalam perolehan sertifikat tanah, dengan harapan akan lebih meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum tanah sehingga dapat meminimalisir timbulnya sengketa di kemudian hari.
Ia juga berpesan agar sertifikat tersebut dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan fungsinya sebagai sumber kekuatan yuridis kepemilikan tanah yang bernilai ekonomis.
Sumber: Diskominfo Kab Bogor