Sukabumi, Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan menangkap 5 (lima) pelakunya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus di Polres Sukabumi tadi siang, Selasa 07 Desember 2021.
Dihadapan awak media Dedy menyatakan bahwa untuk kasus pemalsuan AJB ini Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.
"Modus tersangka ini secara bersama - sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan memalsukan akta jual beli, " ungkap Dedy kepada awak media.
Para tersangka ini memalsukan AJB dengan berbagai peran ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz sampai mengaku sebagai anak dari Nurhayin Aziz palsu selain itu para tersangka memalsukan semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai kartu keluarga.Dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang bernama HJD.
"Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian 1, 4 miliyar rupiah, "
Akibat dari perbuatannya para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana.